Pengertian Fiqh
Fiqh adalah ilmu yang mempelajari hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Ilmu ini mencakup segala aspek dalam kehidupan mulai dari ibadah, muamalah, hingga adab dan akhlak.
Asal Mula Fiqh
Fiqh berasal dari kata fahm yang berarti pemahaman. Pada awalnya, fiqh hanya berupa pemahaman para sahabat Nabi Muhammad SAW terhadap Al-Quran dan Hadits.
Perkembangan Fiqh
Dalam perkembangannya, fiqh mengalami beberapa tahap yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
Tahap Pertama
Tahap pertama terjadi pada masa kenabian Nabi Muhammad SAW. Pada masa ini, hukum-hukum Islam diturunkan secara langsung oleh Allah melalui wahyu kepada Nabi Muhammad SAW.
Tahap Kedua
Tahap kedua terjadi setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Pada masa ini, para sahabat Nabi Muhammad SAW yang memiliki pemahaman yang berbeda-beda mulai memahami hukum-hukum Islam dan menyusun fatwa-fatwa.
Tahap Ketiga
Tahap ketiga terjadi pada masa kekhalifahan. Pada masa ini, ulama mulai mengembangkan metode ijtihad untuk menemukan hukum-hukum Islam yang belum terdapat dalam Al-Quran dan Hadits.
Tahap Keempat
Tahap keempat terjadi pada masa setelah kekhalifahan. Pada masa ini, muncul berbagai mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda dalam menentukan hukum-hukum Islam.
Tahap Kelima
Tahap kelima terjadi pada masa modern. Pada masa ini, muncul berbagai studi ilmu fiqh yang lebih sistematik dan terstruktur.
Kesimpulan
Fiqh merupakan ilmu yang penting dalam kehidupan muslim. Perkembangan fiqh mengalami beberapa tahap yang dapat diidentifikasi sebagai tahap pertama pada masa kenabian, tahap kedua setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, tahap ketiga pada masa kekhalifahan, tahap keempat setelah kekhalifahan, dan tahap kelima pada masa modern. Dalam perkembangannya, fiqh terus berkembang dan semakin terstruktur.