Sebutkan Undang-Undang Pidana yang Mampu Menjerat Pengguna Narkotika

Posted on

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki permasalahan serius terkait penggunaan narkotika. Karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa undang-undang yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa undang-undang pidana yang mampu menjerat pengguna narkotika.

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah undang-undang yang paling sering digunakan untuk menjerat pengguna narkotika di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan narkotika yang meliputi pengaturan klasifikasi narkotika, prosedur pengadaan, penggunaan, dan penyalahgunaan narkotika, serta sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang terkait dengan narkotika.

Menurut Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I atau II sebagian atau seluruhnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengatur tentang pengendalian psikotropika. Psikotropika adalah zat atau obat yang dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan memberikan efek psikotropika pada perilaku atau aktivitas manusia.

Menurut Pasal 12 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, memperniagakan, menjual, membeli, atau memiliki psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pos Terkait:  Contoh Kalimat Kata Sifat dalam Bahasa Inggris Brainly

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang pengendalian narkotika. Undang-Undang ini mengatur tentang upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Menurut Pasal 197 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, memperniagakan, menjual, membeli, atau memiliki zat adiktif yang tidak tercantum dalam daftar zat adiktif, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur tentang penanganan narkotika. Undang-Undang ini mengatur tentang pengaturan klasifikasi narkotika, prosedur pengadaan, penggunaan, dan penyalahgunaan narkotika, serta sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang terkait dengan narkotika.

Menurut Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan III sebagian atau seluruhnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 8.000.000 dan paling banyak Rp 800.000.000.

5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengatur tentang pengendalian psikotropika. Psikotropika adalah zat atau obat yang dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan memberikan efek psikotropika pada perilaku atau aktivitas manusia.

Menurut Pasal 66 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, memperniagakan, menjual, membeli, atau memiliki psikotropika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 4.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Pos Terkait:  Ceramah Tentang Ikhlas Brainly

6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Undang-Undang ini juga mengatur tentang penanganan orang yang terjangkit penyakit menular atau diduga terjangkit penyakit menular.

Menurut Pasal 93 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, setiap orang yang sengaja atau kelalaian menghalang-halangi atau mempersulit tugas petugas yang melaksanakan karantina kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi mengatur tentang pengelolaan dan pengaturan telekomunikasi. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pengendalian komunikasi elektronik yang potensial digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Menurut Pasal 69 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses, mengubah, atau menghapus data elektronik yang berada dalam sistem telekomunikasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang adalah tindakan untuk menyamarkan asal-usul uang atau barang hasil kejahatan.

Menurut Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang mengetahui atau curiga bahwa uang atau barang yang ia terima berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Pos Terkait:  Perkembangan Model Atom Brainly

9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang pengaturan dan pengelolaan informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang ini juga mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Menurut Pasal 26 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menghapus, menambah, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang pengaturan dan pengelolaan informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang ini juga mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Menurut Pasal 28 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum membuat, memperoleh, menyimpan, menguasai, atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Kesimpulan

Dari beberapa undang-undang pidana yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang cukup ketat untuk mengatasi permasalahan penggunaan narkotika. Sanksi pidana yang diberikan pun cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang sangat besar. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi undang-undang yang ada demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *