KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang perilaku pidana yang dilakukan oleh seseorang. Dalam KUHP, terdapat sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana yang melanggar hukum. Sanksi-sanksi tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang melanggar hukum. Sanksi pidana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya. Sanksi pidana dalam KUHP terbagi menjadi dua, yaitu sanksi pokok dan sanksi tambahan.
Sanksi Pokok
Sanksi pokok adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana sebagai akibat dari perbuatannya. Sanksi pokok dalam KUHP terdiri dari pidana penjara, pidana denda, dan pidana kurungan.
Pidana penjara adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan cara memasukkannya ke dalam penjara. Pidana penjara bisa berupa hukuman seumur hidup, hukuman penjara selama beberapa tahun, atau hukuman penjara selama beberapa bulan.
Pidana denda adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan cara membayar sejumlah uang kepada negara. Besarnya denda yang harus dibayar oleh pelaku tindak pidana tergantung dari jenis tindak pidana yang dilakukannya.
Pidana kurungan adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan cara memasukkannya ke dalam penjara kecil atau tahanan polisi. Pidana kurungan biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan pelanggaran ringan atau kesalahan administratif.
Sanksi Tambahan
Sanksi tambahan adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana sebagai akibat dari perbuatannya. Sanksi tambahan dalam KUHP terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, pemberian tanda cacat, dan pemberian pengawasan.
Pencabutan hak-hak tertentu adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan cara mencabut hak-hak yang dimilikinya. Hak-hak yang dicabut bisa berupa hak memilih, hak memiliki kendaraan, atau hak memiliki senjata.
Pemberian tanda cacat adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan cara memberikan tanda cacat pada tubuhnya. Tanda cacat bisa berupa bekas luka atau tato yang menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana pernah melakukan kejahatan.
Pemberian pengawasan adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan cara memberikan pengawasan pada dirinya. Pengawasan bisa berupa pengawasan di rumah, pengawasan di tempat kerja, atau pengawasan di tempat tinggal.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana oleh pemerintah atau lembaga negara yang berwenang. Sanksi administratif bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sanksi administratif dalam KUHP terdiri dari berbagai jenis sanksi, seperti sanksi administratif pajak, sanksi administratif perizinan, dan sanksi administratif ketenagakerjaan.
Sanksi administratif pajak adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan pelanggaran dalam hal pembayaran pajak. Sanksi administratif pajak bisa berupa denda atau sanksi administratif lainnya.
Sanksi administratif perizinan adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan pelanggaran dalam hal perizinan. Sanksi administratif perizinan bisa berupa pencabutan izin atau sanksi administratif lainnya.
Sanksi administratif ketenagakerjaan adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan pelanggaran dalam hal ketenagakerjaan. Sanksi administratif ketenagakerjaan bisa berupa denda atau sanksi administratif lainnya.
Dalam kesimpulannya, sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua, yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana terdiri dari sanksi pokok dan sanksi tambahan, sedangkan sanksi administratif terdiri dari berbagai jenis sanksi. Semua sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.