Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB: Sejarah, Tujuan, dan Prosedur

Posted on

Sejarah Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB

Pada tahun 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional, serta untuk melindungi hak asasi manusia. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan membentuk Pengadilan Internasional HAM.Pengadilan tersebut pertama kali didirikan pada tahun 1946 dengan nama Pengadilan Internasional untuk Kejahatan Perang. Namun, setelah beberapa tahun beroperasi, pengadilan tersebut ditutup karena kurangnya dukungan dari negara-negara anggota PBB.Pada tahun 1989, PBB kembali membentuk pengadilan internasional HAM dengan nama Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia. Pengadilan tersebut dibentuk untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi selama perang di wilayah Yugoslavia.Setelah sukses dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di Yugoslavia, PBB kemudian membentuk Pengadilan Internasional untuk Rwanda pada tahun 1994. Pengadilan tersebut bertujuan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama genosida di Rwanda.Kemudian, pada tahun 2002, PBB membentuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Mahkamah tersebut bertujuan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh dunia.

Pos Terkait:  Letak Astronomis Malaysia Brainly

Tujuan Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB

Tujuan pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB adalah untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM tidak terjadi tanpa konsekuensi. PBB berharap bahwa dengan adanya pengadilan internasional ini, negara-negara anggota akan lebih berhati-hati dalam melindungi hak asasi manusia.Pengadilan tersebut juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang.Selain itu, PBB berharap bahwa dengan adanya pengadilan internasional ini, negara-negara anggota akan lebih sering bekerja sama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

Prosedur Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB

Prosedur pembentukan pengadilan internasional HAM oleh PBB dimulai dengan adanya permintaan dari negara-negara anggota atau dari Dewan Keamanan PBB. Permintaan tersebut harus disampaikan secara resmi kepada Sekretaris Jenderal PBB.Setelah menerima permintaan tersebut, Sekretaris Jenderal PBB kemudian akan menilai apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk diserahkan ke pengadilan internasional. Jika kasus tersebut memenuhi syarat, Sekretaris Jenderal PBB akan menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan internasional yang sesuai.Setelah kasus diserahkan ke pengadilan internasional, pengadilan tersebut akan menangani kasus tersebut secara independen. Pengadilan tersebut akan menilai bukti-bukti yang ada, dan kemudian memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak.Jika terdakwa dinyatakan bersalah, pengadilan tersebut akan menentukan hukuman yang sesuai. Hukuman tersebut dapat berupa denda atau penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran HAM yang dilakukan.

Pos Terkait:  Pantun Tua Adalah Brainly - Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Pengaruh Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB

Pembentukan pengadilan internasional HAM oleh PBB memiliki pengaruh yang besar dalam perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia. Dengan adanya pengadilan internasional ini, pelaku pelanggaran HAM akan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan mereka.Selain itu, pengadilan internasional ini juga memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Korban pelanggaran HAM tidak lagi merasa bahwa mereka tidak memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan.Pengadilan internasional ini juga memberikan sinyal bahwa PBB serius dalam melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PBB dan negara-negara anggota.Namun, pembentukan pengadilan internasional HAM oleh PBB juga memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah kurangnya dukungan dari negara-negara anggota. Beberapa negara masih enggan untuk menyerahkan kasus-kasus pelanggaran HAM di wilayah mereka ke pengadilan internasional.Selain itu, pengadilan internasional ini juga memiliki keterbatasan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Pengadilan tersebut hanya dapat menangani kasus-kasus yang diserahkan oleh negara-negara anggota atau oleh Dewan Keamanan PBB.

Kesimpulan

Pembentukan Pengadilan Internasional HAM oleh PBB memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. Pengadilan internasional ini memiliki pengaruh yang besar dalam memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, serta dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang.Namun, pembentukan pengadilan internasional ini juga memiliki beberapa kelemahan, seperti kurangnya dukungan dari negara-negara anggota dan keterbatasan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Oleh karena itu, PBB perlu terus meningkatkan dukungan dari negara-negara anggota dan mengatasi keterbatasan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *