Surat dakwaan merupakan dokumen yang memuat tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa dalam sebuah perkara pidana. Namun, tidak jarang surat dakwaan tersebut dapat dibatalkan demi hukum. Mengapa bisa terjadi demikian? Mari simak penjelasan berikut ini.
1. Ketentuan Pasal 128 KUHAP
Salah satu alasan mengapa surat dakwaan bisa batal demi hukum adalah karena ketentuan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini menyatakan bahwa surat dakwaan harus memuat uraian singkat perkara yang akan diajukan ke pengadilan.
Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka terdapat kemungkinan surat dakwaan tersebut dapat dibatalkan demi hukum.
2. Tidak Ada Bukti yang Kuat
Selain itu, surat dakwaan juga bisa batal demi hukum jika tidak ada bukti yang kuat terhadap terdakwa. Bukti yang kuat ini harus dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Jika jaksa penuntut umum tidak dapat menyajikan bukti yang kuat, maka pengadilan dapat memutuskan untuk membatalkan surat dakwaan demi hukum.
3. Penyidikan Tidak Sesuai Prosedur
Penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur juga dapat menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. Misalnya, penyidik melakukan penyadapan atau penggeledahan tanpa surat perintah dari hakim.
Hal ini dapat dijadikan alasan oleh terdakwa untuk meminta pembatalan surat dakwaan demi hukum.
4. Kesalahan Prosedur
Surat dakwaan juga bisa dibatalkan jika terdapat kesalahan dalam prosedur. Misalnya, surat dakwaan tidak diserahkan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dapat dianggap sebagai kesalahan prosedur dan menjadi alasan untuk meminta pembatalan surat dakwaan demi hukum.
5. Surat Dakwaan Tidak Lengkap
Surat dakwaan yang tidak lengkap juga dapat menjadi alasan untuk meminta pembatalan surat dakwaan demi hukum. Misalnya, surat dakwaan hanya memuat nama terdakwa tanpa menyebutkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Surat dakwaan yang tidak lengkap seperti ini dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 128 KUHAP dan menjadi alasan untuk meminta pembatalan surat dakwaan.
6. Penyalahgunaan Wewenang
Penyalahgunaan wewenang oleh jaksa penuntut umum juga dapat menjadi alasan untuk meminta pembatalan surat dakwaan demi hukum. Misalnya, jaksa penuntut umum menambahkan tindak pidana baru pada saat persidangan tanpa alasan yang jelas.
Hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan menjadi alasan untuk meminta pembatalan surat dakwaan demi hukum.
7. Kesimpulan
Dalam sebuah perkara pidana, surat dakwaan memiliki peran yang sangat penting. Namun, surat dakwaan juga dapat dibatalkan demi hukum jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku atau terdapat kesalahan dalam prosedur.
Bagi terdakwa atau kuasa hukumnya, memahami ketentuan-ketentuan yang mengatur surat dakwaan dapat menjadi langkah penting untuk menghadapi proses persidangan dengan lebih baik.
Itulah beberapa alasan mengapa surat dakwaan bisa batal demi hukum dalam perkara pidana. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat bagi pembaca.