Undang-undang Perkawinan (UU PM) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) merupakan dua undang-undang yang saling terkait dalam hal hukum pidana. Namun, seringkali terjadi perbedaan dalam ancaman hukuman yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Perbedaan Dasar UU PM dan KUHP
Perbedaan dasar antara UU PM dan KUHP adalah pada objek hukumnya. UU PM diatur untuk mengatur hubungan hukum antara suami dan istri atau calon suami istri, sementara KUHP mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh orang atau badan hukum yang melanggar norma hukum yang berlaku.
Dalam UU PM, objek hukumnya berupa hubungan perkawinan yang merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh negara. Sedangkan dalam KUHP, objek hukumnya berupa tindak pidana yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum.
Ancaman Hukuman dalam UU PM
Ancaman hukuman yang diatur dalam UU PM biasanya lebih ringan dibandingkan dengan KUHP. Hal ini disebabkan oleh karakteristik objek hukumnya yang berbeda. Dalam UU PM, tujuan hukuman adalah untuk memperbaiki hubungan suami istri atau calon suami istri yang rusak, bukan untuk memberikan hukuman yang berat.
Contohnya, jika terdapat pelanggaran dalam melakukan perkawinan atau perceraian, hukuman yang diberikan biasanya berupa sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin perkawinan. Sedangkan jika terjadi pelanggaran dalam KUHP seperti tindak pidana pencurian atau kekerasan, maka ancaman hukuman bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ancaman Hukuman dalam KUHP
Ancaman hukuman dalam KUHP biasanya lebih berat dibandingkan dengan UU PM. Hal ini disebabkan oleh karakteristik objek hukumnya yang berbeda. Dalam KUHP, tujuan hukuman adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ancaman hukuman yang diatur dalam KUHP juga tergantung pada berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. Semakin berat tindak pidana yang dilakukan, maka semakin berat pula ancaman hukuman yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku tindak pidana.
Pengaruh Perbedaan Ancaman Hukuman pada Masyarakat
Perbedaan ancaman hukuman yang diatur dalam UU PM dan KUHP dapat memberikan pengaruh pada masyarakat. Ancaman hukuman yang lebih ringan dalam UU PM dapat menyebabkan beberapa orang cenderung untuk melanggar peraturan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Sedangkan ancaman hukuman yang lebih berat dalam KUHP dapat memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku tindak pidana. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek pencegahan bagi orang lain yang ingin melakukan tindak pidana yang sama.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, perbedaan ancaman hukuman dalam UU PM dan KUHP disebabkan oleh karakteristik objek hukumnya yang berbeda. Ancaman hukuman yang berbeda ini dapat memberikan pengaruh pada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami peraturan yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut agar dapat meminimalisir pelanggaran hukum.