Transaksi repo adalah transaksi jual beli surat berharga yang dilakukan antara dua pihak, yaitu pihak yang menjual surat berharga (penjual) dan pihak yang membeli surat berharga (pembeli). Transaksi repo dengan Bank Indonesia memiliki ketentuan umum yang perlu dipahami oleh para pelaku pasar. Berikut adalah beberapa ketentuan umum transaksi repo dengan Bank Indonesia:
1. Jenis Surat Berharga yang Dapat Ditransaksikan
Bank Indonesia hanya menerima transaksi repo dengan surat berharga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai objek transaksi repo. Surat berharga yang dapat ditransaksikan antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN), dan Obligasi Korporasi.
2. Masa Transaksi Repo
Masa transaksi repo dengan Bank Indonesia adalah minimal satu hari dan maksimal 28 hari kalender. Transaksi repo dapat diperpanjang setelah jatuh tempo dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Harga Transaksi Repo
Harga transaksi repo dengan Bank Indonesia ditetapkan berdasarkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. Suku bunga acuan Bank Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan moneter yang diterapkan.
4. Jaminan Transaksi Repo
Penjual surat berharga wajib memberikan jaminan dalam bentuk uang tunai atau surat berharga lain yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Besar jaminan yang diberikan oleh penjual surat berharga ditetapkan berdasarkan jenis surat berharga yang ditransaksikan dan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.
5. Risiko Transaksi Repo
Transaksi repo dengan Bank Indonesia memiliki risiko yang perlu diperhatikan oleh para pelaku pasar. Risiko tersebut antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi repo dengan Bank Indonesia, para pelaku pasar disarankan untuk memahami risiko-risiko tersebut dan mempertimbangkan dengan seksama.
6. Penyelesaian Transaksi Repo
Penyelesaian transaksi repo dengan Bank Indonesia dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Pembayaran dan pengiriman surat berharga dilakukan secara serentak pada saat penyelesaian transaksi. Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian transaksi, maka pihak yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Pengawasan Transaksi Repo
Bank Indonesia memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi repo yang dilakukan oleh para pelaku pasar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi repo dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak menimbulkan risiko yang berlebihan bagi sistem keuangan.
8. Kesimpulan
Dalam menjalankan transaksi repo dengan Bank Indonesia, para pelaku pasar harus memperhatikan ketentuan umum yang berlaku. Transaksi repo dengan Bank Indonesia memiliki risiko yang perlu diperhatikan, sehingga para pelaku pasar disarankan untuk memahami risiko-risiko tersebut dan mempertimbangkan dengan seksama sebelum melakukan transaksi. Dengan mematuhi ketentuan umum yang berlaku, diharapkan transaksi repo dengan Bank Indonesia dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para pelaku pasar.