Jumlah Negara yang Melakukan Penandatanganan Piagam PBB Yaitu Sejumlah

Posted on

Pengertian Piagam PBB

Piagam PBB atau United Nations Charter adalah sebuah dokumen yang menjadi dasar hukum bagi organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dokumen tersebut disahkan pada tanggal 26 Juni 1945 oleh 50 negara dan berlaku mulai tanggal 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB.

Sejarah Penandatanganan Piagam PBB

Penandatanganan Piagam PBB dilakukan pada tanggal 26 Juni 1945 di San Francisco, Amerika Serikat. Sebanyak 50 negara yang saat itu tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Fasis (United Nations Anti-Fascist Organization) turut menandatanganinya.Piagam PBB disusun sebagai upaya untuk mencegah terulangnya perang dunia. Dokumen tersebut mengatur mengenai tugas, prinsip, dan struktur organisasi PBB serta menetapkan hak dan kewajiban negara-negara anggota.

Jumlah Negara yang Menandatangani Piagam PBB

Saat ini, sebanyak 193 negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Piagam PBB. Jumlah ini termasuk negara anggota asli yang turut menandatanganinya pada tahun 1945.Negara-negara tersebut berasal dari berbagai benua dan memiliki beragam latar belakang sejarah, budaya, dan politik. Namun, mereka sepakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian, keamanan, dan kerjasama internasional yang menjadi dasar dari organisasi PBB.

Pos Terkait:  Rima Adalah Brainly: Platform Pembelajaran Online Terbaik di Indonesia

Manfaat Penandatanganan Piagam PBB

Penandatanganan Piagam PBB memberikan manfaat yang besar bagi negara-negara anggota. Dokumen tersebut menjadi payung hukum yang mengatur hubungan antar negara anggota dan memberikan kerangka kerjasama internasional yang lebih efektif.Dengan menandatangani Piagam PBB, negara-negara anggota juga menunjukkan komitmennya untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia serta memperjuangkan hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan.

Kesimpulan

Sejumlah 193 negara telah menandatangani Piagam PBB sejak disahkan pada tahun 1945. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan memberikan manfaat yang besar bagi negara-negara anggota dalam menjaga perdamaian, keamanan, dan kerjasama internasional.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *