Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang biasa disingkat dengan Perpu adalah suatu bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ketika terjadi suatu keadaan darurat yang membutuhkan tindakan cepat dan tepat. Perpu dapat menjadi solusi alternatif ketika proses pembuatan undang-undang terlalu lama atau tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang singkat.
Apa itu Perpu?
Perpu adalah suatu instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR ketika terjadi keadaan darurat atau situasi yang membutuhkan tindakan cepat dan tepat. Dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa Presiden dapat mengeluarkan Perpu apabila DPR sedang tidak dalam keadaan sidang atau dalam keadaan sidang sementara atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Perpu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. Namun, Perpu hanya berlaku sementara waktu, yaitu selama 30 hari sejak diundangkan. Setelah itu, Perpu harus disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Jika DPR tidak menyetujui, maka Perpu dianggap batal berlaku.
Contoh Perpu Brainly
Contoh Perpu yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Perpu ini dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2020 sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.
Perpu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Beberapa hal yang diatur dalam Perpu tersebut antara lain adalah:
1. Penggunaan Anggaran dan Dana Pemerintah
Perpu ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dan dana pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Pemerintah dapat mengalihkan anggaran dan dana yang sudah disiapkan untuk kegiatan lain ke dalam anggaran dan dana penanganan pandemi COVID-19.
2. Penundaan Pembayaran Pajak
Perpu ini juga memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak. Pemerintah memberikan penundaan pembayaran pajak untuk WP yang terdampak pandemi COVID-19. Penundaan ini berlaku untuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.
3. Kebijakan Fiskal dan Moneter
Perpu ini juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk mengambil kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan tersebut meliputi kebijakan suku bunga, kebijakan likuiditas, dan kebijakan terkait dengan instrumen keuangan lainnya.
4. Pengaturan Pinjaman Negara
Perpu ini juga mengatur tentang pengaturan pinjaman negara untuk penanganan pandemi COVID-19. Pemerintah dapat mengambil pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.
5. Pengaturan Lainnya
Selain hal-hal di atas, Perpu ini juga mengatur hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19. Hal-hal tersebut antara lain adalah pengaturan mengenai penggunaan aset negara, pengaturan mengenai pengadaan barang dan jasa, serta pengaturan mengenai pemberian bantuan sosial.
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu adalah suatu instrumen hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah ketika terjadi keadaan darurat atau situasi yang membutuhkan tindakan cepat dan tepat. Perpu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang dan hanya berlaku sementara waktu. Contoh Perpu yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Perpu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Dalam Perpu ini, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengalokasikan anggaran dan dana pemerintah, memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam membayar pajak, mengambil kebijakan fiskal dan moneter, mengatur tentang pengaturan pinjaman negara, serta mengatur hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19.