Bagi perusahaan, Tunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. THR diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja keras selama setahun penuh. Namun, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan?
1. Hitung Gaji Pokok
Langkah pertama dalam menghitung THR adalah dengan menghitung gaji pokok karyawan. Gaji pokok merupakan jumlah uang yang diterima oleh karyawan setiap bulan tanpa memperhitungkan tunjangan atau bonus lainnya.
2. Tambahkan Tunjangan Tetap
Selanjutnya, tambahkan tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan dengan jumlah yang sama. Tunjangan tetap bisa berupa tunjangan kesehatan, transportasi, atau lainnya.
3. Hitung Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tidak teratur dan berbeda-beda setiap bulannya. Contohnya adalah bonus atau tunjangan kinerja. Hitunglah tunjangan tidak tetap yang diterima karyawan selama setahun.
4. Bagi Total Penghasilan dengan 12
Jumlahkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Setelah itu, bagi jumlah itu dengan 12. Hasilnya adalah penghasilan karyawan per bulan.
5. Hitung THR
Setelah mengetahui penghasilan per bulan, hitung THR dengan rumus: Penghasilan per bulan x jumlah bulan kerja. Jika karyawan sudah bekerja selama setahun, jumlah bulan kerja adalah 12. Namun, jika karyawan baru bekerja beberapa bulan, maka hitung jumlah bulan kerja yang sesuai.
6. Contoh Perhitungan
Sebagai contoh, karyawan A memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Dia juga menerima tunjangan tetap sebesar Rp 1.000.000 per bulan dan tunjangan tidak tetap sebesar Rp 500.000 per bulan. Karyawan A baru bekerja selama 6 bulan.
Maka, jumlah penghasilan karyawan A adalah:
Gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 6.500.000
Jumlah penghasilan per bulan adalah:
Jumlah penghasilan / 12 = Rp 6.500.000 / 12 = Rp 541.666,67
Jumlah THR yang diterima karyawan A adalah:
Jumlah penghasilan per bulan x jumlah bulan kerja = Rp 541.666,67 x 6 = Rp 3.250.000
7. Kesimpulan
Demikian cara menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Perhitungan THR yang tepat akan memastikan karyawan mendapatkan haknya dengan adil. Sebagai perusahaan, pastikan Anda sudah memperhitungkan THR dengan benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.