Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program lainnya. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang cara menghitung pajak terutang. Pada artikel kali ini, kami akan membahas cara menghitung pajak terutang di Indonesia.
Apa itu Pajak Terutang?
Pajak terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak dalam satu periode pajak. Pajak terutang ini terdiri dari berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya. Setiap jenis pajak memiliki persyaratan dan cara perhitungan yang berbeda-beda.
Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Sebelum membahas cara menghitung pajak terutang, mari kita bahas terlebih dahulu jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang dalam satu tahun pajak. PPh terdiri dari dua jenis, yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22. PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan karyawan atau pegawai, sedangkan PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan yang diterima dari penjualan barang atau jasa.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh seorang pengusaha. PPN terdiri dari dua jenis, yaitu PPN Keluaran dan PPN Masukan. PPN Keluaran dikenakan pada saat pengusaha menjual barang atau jasa, sedangkan PPN Masukan dikenakan pada saat pengusaha melakukan pembelian barang atau jasa.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah, bangunan, dan atau peralatan yang dipakai untuk mendukung kegiatan usaha. PBB dibayar setiap tahun dan besarnya tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
Cara Menghitung Pajak Terutang
Berikut adalah cara menghitung pajak terutang di Indonesia:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk menghitung pajak terutang PPh, perlu dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut:
a. Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi pajak dan biaya-biaya lainnya. Penghasilan bruto dapat dihitung dengan cara menjumlahkan semua penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
b. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Penghasilan tidak kena pajak diatur dalam Undang-Undang Pajak yang berlaku di Indonesia. Beberapa contoh penghasilan tidak kena pajak antara lain tunjangan keluarga, jaminan sosial, dan biaya kesehatan.
c. Kurangi Penghasilan Kena Pajak yang Dapat Dipotong
Penghasilan kena pajak yang dapat dipotong adalah penghasilan yang dikenakan pajak, namun dapat dikurangi dengan beberapa potongan. Beberapa potongan tersebut antara lain biaya jabatan, iuran pensiun, dan biaya pendidikan.
d. Hitung PPh yang Harus Dibayar
Setelah melakukan pengurangan pada penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, dan penghasilan kena pajak yang dapat dipotong, selanjutnya dapat menghitung PPh yang harus dibayar. PPh dihitung berdasarkan tarif PPh yang berlaku di Indonesia.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk menghitung pajak terutang PPN, perlu dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut:
a. Hitung PPN Keluaran
PPN Keluaran dihitung berdasarkan tarif PPN yang berlaku di Indonesia. Tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah 10% dan 5%. PPN Keluaran dihitung dengan cara mengalikan jumlah penjualan dengan tarif PPN yang berlaku.
b. Kurangi PPN Masukan
PPN Masukan adalah PPN yang dibayar oleh pengusaha pada saat melakukan pembelian barang atau jasa. PPN Masukan dapat dikurangi dari PPN Keluaran. PPN Masukan dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembelian dengan tarif PPN yang berlaku.
c. Hitung PPN yang Harus Dibayar
Setelah mengurangi PPN Masukan dari PPN Keluaran, selanjutnya dapat menghitung PPN yang harus dibayar.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Untuk menghitung pajak terutang PBB, perlu dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut:
a. Hitung Nilai Jual Objek Pajak
Nilai jual objek pajak adalah nilai yang diperkirakan dapat diperoleh dari penjualan objek pajak pada saat itu. Nilai jual objek pajak dapat dihitung dengan cara membandingkan harga pasar objek pajak yang serupa.
b. Hitung Tarif PBB
Tarif PBB ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan berbeda-beda di setiap wilayah. Tarif PBB biasanya berkisar antara 0,1% hingga 0,5% dari nilai jual objek pajak.
c. Hitung PBB yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui nilai jual objek pajak dan tarif PBB, selanjutnya dapat menghitung PBB yang harus dibayar.
Kesimpulan
Pajak terutang merupakan jumlah pajak yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak dalam satu periode pajak. Pajak terutang terdiri dari berbagai jenis pajak seperti PPh, PPN, PBB, serta pajak lainnya. Setiap jenis pajak memiliki persyaratan dan cara perhitungan yang berbeda-beda. Untuk menghitung pajak terutang, perlu dilakukan beberapa tahapan sesuai dengan jenis pajak yang dikenakan.