Apakah Anda bingung dengan penghitungan pajak? Jika iya, maka Anda tidak sendirian. Banyak orang yang merasa kesulitan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Namun, Anda tidak perlu khawatir lagi karena dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak.
Apa itu Penghasilan Kena Pajak?
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Jadi, jika Anda memiliki penghasilan, maka Anda harus membayar pajak kepada pemerintah. Ada beberapa jenis penghasilan yang kena pajak, di antaranya:
- Gaji atau upah
- Penghasilan dari usaha
- Penghasilan dari investasi
- Penghasilan dari jual beli properti
Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak?
Untuk menghitung penghasilan kena pajak, Anda harus mengetahui terlebih dahulu besarnya penghasilan bruto Anda. Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dipotong pajak. Setelah mengetahui besarnya penghasilan bruto, Anda dapat menghitung pajak yang harus dibayar dengan cara sebagai berikut:
- Menghitung penghasilan netto
- Menghitung penghasilan kena pajak
- Menghitung pajak yang harus dibayar
1. Menghitung Penghasilan Netto
Penghasilan netto adalah penghasilan setelah dipotong pajak. Untuk menghitung penghasilan netto, Anda harus mengurangi besarnya pajak yang harus dibayar dari penghasilan bruto. Misalnya, jika penghasilan bruto Anda sebesar Rp10.000.000 dan pajak yang harus dibayar sebesar Rp2.000.000, maka penghasilan netto Anda adalah Rp8.000.000.
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Setelah mengetahui besarnya penghasilan netto, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan netto setelah dikurangi dengan biaya pengurangan penghasilan (BPP). BPP adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, seperti biaya transportasi, biaya komunikasi, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.
3. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui besarnya penghasilan kena pajak, langkah terakhir adalah menghitung pajak yang harus dibayar. Pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku, yaitu:
- 5% untuk penghasilan di bawah Rp50.000.000
- 15% untuk penghasilan antara Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000
Contohnya, jika penghasilan kena pajak Anda sebesar Rp7.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah:
- 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000
Cara Mengajukan SPT Tahunan
Setelah menghitung pajak yang harus dibayar, Anda harus mengajukan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan ke kantor pajak setempat. SPT Tahunan harus diajukan setiap tahunnya paling lambat tanggal 31 Maret.
SPT Tahunan berisi informasi tentang penghasilan Anda selama satu tahun, jumlah pajak yang telah dibayar, dan jumlah pajak yang harus dibayar. Setelah mengajukan SPT Tahunan, Anda akan mendapatkan bukti setoran pajak yang harus disimpan sebagai bukti pembayaran pajak.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung penghasilan kena pajak. Meskipun terlihat rumit, namun dengan memahami langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat menghitung pajak dengan mudah. Selain itu, jangan lupa untuk mengajukan SPT Tahunan dan menyimpan bukti setoran pajak sebagai bukti pembayaran yang sah.