Dasar Hukum Tata Cara Pembebasan Tanah

Posted on

Proses pembebasan tanah adalah proses pengambilan tanah oleh pemerintah atau pihak swasta dengan tujuan untuk kepentingan umum. Ada beberapa dasar hukum tata cara pembebasan tanah yang harus dipahami oleh masyarakat. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail tentang dasar hukum tata cara pembebasan tanah.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan adalah dasar hukum tata cara pembebasan tanah yang utama di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang proses pengadaan tanah, termasuk pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Dalam undang-undang ini, juga diatur prinsip-prinsip tata cara pembebasan tanah yang harus ditaati oleh pemerintah dan pihak swasta.

Pos Terkait:  Rangkuman IPS Bab 3 Kelas 7 Brainly: Memahami Keberagaman Suku Bangsa di Indonesia

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum merupakan turunan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Dalam peraturan ini, diatur tentang prosedur, waktu, dan jumlah ganti rugi yang harus diberikan kepada pemilik tanah yang terkena pembebasan.

Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Penetapan Kebutuhan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Tertentu

Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Penetapan Kebutuhan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Tertentu menjadi dasar hukum tata cara pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang lebih spesifik. Dalam keputusan ini, diatur mengenai jenis-jenis kebutuhan tanah untuk pembangunan infrastruktur tertentu, seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan. Selain itu, keputusan ini juga mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena pembebasan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Yang Dikuasai Melalui Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Yang Dikuasai Melalui Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mengatur tentang tata cara pendaftaran tanah yang telah dikuasai melalui pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Dalam peraturan ini dijelaskan tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah yang harus dilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta setelah melakukan pembebasan tanah.

Pos Terkait:  Pencegahan Penyakit HIV AIDS

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Selain dasar hukum tata cara pembebasan tanah di tingkat nasional, setiap daerah di Indonesia juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang tata cara pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui peraturan daerah yang berlaku di wilayahnya terkait pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Kesimpulan

Proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum adalah proses yang diatur oleh beberapa dasar hukum, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Penetapan Kebutuhan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Tertentu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Yang Dikuasai Melalui Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan peraturan daerah kabupaten/kota. Masyarakat harus memahami tata cara pembebasan tanah yang sesuai dengan hukum dan mengikuti prosedur yang telah diatur untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *