Mahkamah Internasional (ICJ) adalah pengadilan internasional yang berwenang menyelesaikan perselisihan antara negara-negara atau badan-badan internasional. Mahkamah Internasional hanya dapat menangani kasus yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kelayakan dan kepentingan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Perkara ke Mahkamah Internasional?
Menurut Pasal 34 dari Statuta Mahkamah Internasional, hanya negara-negara yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang memungkinkan badan-badan internasional dan organisasi non-pemerintah untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.
Negara-Negara
Negara-negara adalah pihak yang paling umum mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional. Negara-negara dapat mengajukan kasus berdasarkan perjanjian internasional atau melalui konsentratif khusus.
Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara dua atau lebih negara untuk menyelesaikan perselisihan atau mengatur hubungan mereka di masa depan. Jika terdapat perselisihan antara negara-negara yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi atau cara lain, maka negara-negara tersebut dapat memutuskan untuk mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional.
Konsentratif khusus adalah bentuk persetujuan yang dibuat antara dua atau lebih negara yang mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional untuk menangani perselisihan tertentu. Dalam hal ini, negara-negara memiliki kewenangan untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Internasional jika perselisihan terjadi.
Badan-Badan Internasional
Badan-badan internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE) juga dapat mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional. Namun, badan-badan ini hanya dapat mengajukan kasus jika:
- Kasus tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi badan internasional tersebut;
- Kasus tersebut telah disetujui oleh negara-negara anggota badan internasional tersebut; dan
- Kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi atau cara lain.
Organisasi Non-Pemerintah
Beberapa organisasi non-pemerintah juga dapat mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional jika mereka memiliki kepentingan langsung dalam perselisihan tersebut dan jika kasus tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia atau lingkungan hidup. Namun, kasus-kasus seperti ini sangat jarang terjadi dan hanya terjadi dalam situasi-situasi tertentu.
Kesimpulan
Mahkamah Internasional adalah pengadilan internasional yang berwenang menyelesaikan perselisihan antara negara-negara atau badan-badan internasional. Hanya negara-negara, badan-badan internasional, dan organisasi non-pemerintah yang memenuhi syarat yang dapat mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional. Namun, kasus-kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional harus memenuhi kriteria tertentu dan tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi atau cara lain.