Hukum merupakan aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Untuk dapat diterapkan, hukum memerlukan sumber-sumber hukum yang dibedakan menjadi sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Kedua sumber hukum tersebut memiliki korelasi yang erat dan saling terkait satu sama lain. Berikut adalah penjelasan mengenai korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil beserta contohnya.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang mengatur tentang cara pembuatan dan penetapan hukum. Sumber hukum formil mencakup peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang seperti DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Sumber hukum formil juga mencakup putusan pengadilan, yaitu putusan yang dihasilkan oleh pengadilan dan harus diikuti oleh pihak yang bersengketa.
Sumber hukum formil memiliki korelasi yang erat dengan sumber hukum materiil. Tanpa sumber hukum formil, sumber hukum materiil tidak akan dapat diterapkan secara efektif. Sumber hukum formil juga menjadi acuan bagi pengambilan keputusan di pengadilan.
Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh individu atau kelompok dalam masyarakat. Sumber hukum materiil mencakup konstitusi, yaitu hukum dasar yang mengatur tentang pembagian kekuasaan dan hak-hak asasi manusia. Sumber hukum materiil juga mencakup peraturan-peraturan yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara.
Sumber hukum materiil memiliki korelasi yang erat dengan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil menjadi acuan bagi pembuatan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Sumber hukum materiil juga menjadi acuan bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara di pengadilan.
Contoh Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Contoh korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil adalah dalam kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah. Sumber hukum formil yang digunakan adalah UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sumber hukum materiil yang digunakan adalah Pasal 28G UUD 1945 yang mengatur tentang hak atas tanah.
Dalam kasus ini, pemerintah harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dalam melakukan pengadaan tanah. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan hak atas tanah yang dimiliki oleh individu atau kelompok dalam masyarakat sesuai dengan Pasal 28G UUD 1945. Jika pemerintah tidak memperhatikan hak atas tanah, maka pemerintah dapat dikenai sanksi hukum.
Kesimpulan
Sumber hukum formil dan sumber hukum materiil memiliki korelasi yang erat dan saling terkait satu sama lain. Tanpa sumber hukum formil, sumber hukum materiil tidak akan dapat diterapkan secara efektif. Sumber hukum formil menjadi acuan bagi pengambilan keputusan di pengadilan. Sumber hukum materiil menjadi acuan bagi pembuatan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang dan menjadi acuan bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara di pengadilan.
Contoh korelasi antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil adalah dalam kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dalam melakukan pengadaan tanah dan harus memperhatikan hak atas tanah yang dimiliki oleh individu atau kelompok dalam masyarakat sesuai dengan Pasal 28G UUD 1945.