UU Yang Mengatur Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Wilayah Udara Pegawai Sipil

Posted on

Pendahuluan

Penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara menjadi salah satu tugas penting bagi aparat keamanan dan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya konflik antar negara. Namun, tidak semua orang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara. Di Indonesia, kewenangan tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pelanggaran Wilayah Udara

Pelanggaran wilayah udara terjadi ketika pesawat terbang atau drone masuk ke wilayah udara suatu negara tanpa izin atau melanggar aturan yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, penting bagi aparat keamanan untuk dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara tersebut.

Kewenangan Penyidikan

Kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara di Indonesia diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 142 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa “Penyidikan pelanggaran hukum di bidang penerbangan dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Siapa Yang Berwenang?

Menurut Pasal 142 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara adalah aparat keamanan yang ditunjuk oleh pemerintah. Aparat keamanan tersebut dapat berasal dari Polri, TNI, atau instansi pemerintah lain yang ditunjuk.

Pos Terkait:  Motif Batik Khas Pekalongan Adalah Motif yang Beragam dan Berwarna Cerah

Prosedur Penyidikan

Prosedur penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara diatur dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidikan dilakukan dengan cara:

1. Pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti;

2. Penggeledahan atau pengambilan barang bukti;

3. Pemeriksaan terhadap pengemudi atau awak pesawat udara atau kendaraan udara lainnya;

4. Pemeriksaan terhadap penumpang atau barang;

5. Pemeriksaan dokumen dan surat-surat penting lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran;

6. Pengambilan keterangan ahli;

7. Penyitaan barang bukti;

8. Pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Sanksi Bagi Pelanggar

Pelanggaran wilayah udara dianggap sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pidana penjara, atau tindakan administratif lainnya. Selain itu, aparat keamanan juga dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku pelanggaran dan menyita barang bukti yang ditemukan.

Kesimpulan

Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara pegawai sipil diatur secara jelas dan tegas. Aparat keamanan yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan menindak pelanggaran tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keamanan dan keselamatan bagi masyarakat serta mencegah terjadinya konflik di wilayah udara Indonesia.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *