Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja. PPH Pasal 21 merupakan pajak final, yang artinya pajak ini harus dibayar oleh penerima penghasilan dan tidak dapat dikurangkan lagi dari penghasilan bruto. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, tarif, dan cara menghitung PPH Pasal 21.
Pengertian PPH Pasal 21
PPH Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja. Penghasilan yang dikenakan PPH Pasal 21 meliputi gaji, upah, honorarium, bonus, dan tunjangan lainnya yang diterima pegawai dari pemberi kerja.
PPH Pasal 21 merupakan pajak final, yang artinya pajak ini harus dibayar oleh penerima penghasilan dan tidak dapat dikurangkan lagi dari penghasilan bruto. Jika terdapat potongan PPH Pasal 21 pada gaji pegawai, maka pegawai tidak harus membayar pajak lagi pada saat pelaporan pajak tahunan.
Tarif PPH Pasal 21
Tarif PPH Pasal 21 tergantung pada besaran penghasilan yang diterima oleh pegawai. Berikut ini adalah tarif PPH Pasal 21 berdasarkan Uang Penghasilan Bruto (UPB):
- UPB sampai dengan Rp 50.000.000 : 5%
- UPB di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 : 15%
- UPB di atas Rp 250.000.000 : 30%
Contoh: Jika seorang pegawai menerima gaji sebesar Rp 7.500.000, maka tarif PPH Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah 5%.
Cara Menghitung PPH Pasal 21
Untuk menghitung PPH Pasal 21, kita harus mengetahui Uang Penghasilan Bruto (UPB) terlebih dahulu. UPB adalah jumlah penghasilan bruto sebelum dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Berikut ini adalah rumus untuk menghitung PPH Pasal 21:
PPH Pasal 21 = UPB x Tarif PPH Pasal 21
Contoh: Seorang pegawai yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 dan PTKP sebesar Rp 54.000.000, maka UPB yang harus dihitung adalah sebagai berikut:
UPB = Penghasilan Bruto – PTKP
UPB = Rp 10.000.000 – Rp 54.000.000
UPB = Rp -44.000.000
Karena UPB lebih kecil dari Rp 0, maka UPB dianggap nol. Tarif PPH Pasal 21 untuk UPB sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%. Oleh karena itu, PPH Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
PPH Pasal 21 = UPB x Tarif PPH Pasal 21
PPH Pasal 21 = Rp 0 x 5%
PPH Pasal 21 = Rp 0
Kesimpulan
PPH Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja. Tarif PPH Pasal 21 tergantung pada besaran penghasilan yang diterima oleh pegawai. Cara menghitung PPH Pasal 21 adalah dengan menghitung Uang Penghasilan Bruto (UPB) terlebih dahulu dan kemudian mengalikan dengan tarif PPH Pasal 21 yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa PPH Pasal 21 merupakan pajak final, yang artinya pajak ini harus dibayar oleh penerima penghasilan dan tidak dapat dikurangkan lagi dari penghasilan bruto.