Pulau Ligitan dan Sipadan: Sejarah Sengketa dan Penyelesaiannya

Posted on

Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan adalah dua pulau kecil yang terletak di lepas pantai timur Sabah, Malaysia. Kedua pulau ini memiliki keindahan alam yang luar biasa, terutama di bawah lautnya yang menjadi tempat favorit para penyelam. Namun, kedua pulau ini juga pernah menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia.

Sejarah Sengketa

Sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan bermula pada tahun 1969. Saat itu, kedua pulau masih menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Namun, pada tahun yang sama, Pemerintah Malaysia mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa kedua pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah Malaysia.

Indonesia menolak keputusan Malaysia tersebut dan menyatakan bahwa kedua pulau tersebut masih menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Indonesia kemudian mengajukan klaim atas kedua pulau ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 1998.

Proses Penyelesaian Sengketa

Pada tahun 2002, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan menjadi wilayah Malaysia. ICJ mempertimbangkan bahwa kedua pulau tersebut telah lama menjadi bagian dari wilayah Malaysia, dan bahwa Indonesia tidak pernah menunjukkan keberadaan kedua pulau tersebut selama lebih dari 100 tahun.

Pos Terkait:  Karya Al Farabi Brainly: Banyak Manfaat Yang Dapat Dipetik

Meskipun Indonesia menolak keputusan ICJ, Malaysia menganggap sengketa ini telah selesai. Malaysia kemudian memulai pembangunan fasilitas wisata di kedua pulau tersebut, termasuk hotel dan pusat penyelaman.

Dampak Sengketa

Sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan berdampak pada hubungan kedua negara. Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia sempat memburuk selama beberapa tahun akibat sengketa ini.

Sengketa ini juga berdampak pada sektor pariwisata di kedua pulau tersebut. Sebelum sengketa ini terjadi, Pulau Sipadan menjadi tempat favorit para penyelam dari seluruh dunia. Namun, setelah sengketa ini terjadi, jumlah turis yang berkunjung ke Pulau Sipadan menurun drastis.

Perkembangan Terbaru

Meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan menjadi wilayah Malaysia, Indonesia masih mengklaim kedua pulau tersebut. Pada tahun 2016, Indonesia mengajukan gugatan baru ke ICJ terkait sengketa atas kedua pulau tersebut.

Hingga saat ini, sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan masih menjadi perdebatan yang belum terselesaikan. Namun, kedua negara berusaha untuk menjaga hubungan diplomatik yang baik dan tidak memperkeruh suasana.

Kesimpulan

Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan adalah dua pulau kecil yang pernah menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa kedua pulau tersebut menjadi wilayah Malaysia, Indonesia masih mengklaim kedua pulau tersebut. Sengketa ini berdampak pada hubungan kedua negara serta sektor pariwisata di kedua pulau tersebut. Namun, kedua negara berusaha untuk menjaga hubungan diplomatik yang baik dan tidak memperkeruh suasana.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *