Dewan Perwakilan Daerah Fungsi Pengawasan dan Batasannya

Posted on

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi sebagai wakil dari daerah dalam penyelenggaraan negara. Dalam menjalankan tugasnya, DPD memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi pengawasan. Pada artikel ini, akan dijelaskan lebih detail mengenai fungsi pengawasan DPD dan batasannya.

Fungsi Pengawasan DPD

Fungsi pengawasan DPD diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa DPD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemberian dana kepada daerah, dan hubungan pusat dan daerah. Selain itu, DPD juga memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DPD dapat melakukan berbagai tindakan, seperti melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengumpulan informasi terkait pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemberian dana kepada daerah, dan hubungan pusat dan daerah. DPD juga dapat memberikan rekomendasi atau saran kepada pemerintah terkait pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemberian dana kepada daerah, dan hubungan pusat dan daerah.

Batasan Fungsi Pengawasan DPD

Walaupun memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, DPD memiliki batasan-batasan dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Batasan tersebut diatur dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa DPD tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pemerintah.

Pos Terkait:  Jelaskan Prinsip Kerja Hidrolik pada Kerja Sebuah Rem

Hal ini berarti bahwa DPD tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang bersifat politis dan tidak dapat ikut campur dalam urusan internal DPR. DPD juga tidak dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pemerintah, karena hal tersebut merupakan kewenangan DPR.

Kesimpulan

Dalam menjalankan tugasnya, DPD memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Fungsi pengawasan ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemberian dana kepada daerah, dan hubungan pusat dan daerah. DPD juga dapat memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan otonomi daerah. Meskipun demikian, DPD memiliki batasan-batasan dalam menjalankan fungsi pengawasannya, yang diatur dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa DPD tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang bersifat politis dan tidak dapat ikut campur dalam urusan internal DPR. DPD juga tidak dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pemerintah, karena hal tersebut merupakan kewenangan DPR.

Related posts:
Pos Terkait:  Tugas dan Wewenang MPR Brainly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *