Lembaga Peradilan untuk Kasus Pelanggaran HAM Berat di Yugoslavia

Posted on

Yugoslavia, sebuah negara di Eropa Tenggara yang terbentuk setelah Perang Dunia II, mengalami perpecahan pada 1990-an. Konflik etnis yang terjadi di negara ini menyebabkan banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk pelanggaran HAM berat. Untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM ini, dibentuklah lembaga peradilan khusus di Yugoslavia.

1. Pengadilan untuk Yugoslavia

Pada tahun 1993, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk Pengadilan untuk Yugoslavia (ICTY) dengan tujuan untuk menuntut pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang terjadi di Yugoslavia. ICTY berbasis di Den Haag, Belanda, dan telah menuntut banyak tokoh penting di Yugoslavia, termasuk mantan Presiden Serbia, Slobodan Milosevic.

2. Pengadilan Khusus untuk Kosovo

Pada tahun 2015, Pengadilan Khusus untuk Kosovo (KSC) didirikan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Kosovo. KSC berbasis di Den Haag dan bertugas menuntut pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Kosovo antara tahun 1998 dan 2000.

Pos Terkait:  Hedonisme Adalah Brainly: Kenyamanan Sebagai Prioritas Utama

3. Pengadilan Bosnia dan Herzegovina

Pada tahun 2005, Pengadilan Bosnia dan Herzegovina (BiH) didirikan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik Bosnia pada tahun 1990-an. BiH berbasis di Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina, dan bertugas menuntut pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran HAM lainnya yang terjadi selama konflik Bosnia.

4. Pengadilan Khusus Libanon

Pada tahun 2007, Pengadilan Khusus Libanon (STL) didirikan untuk menangani kasus-kasus pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon, Rafik Hariri, dan 22 orang lainnya pada tahun 2005. STL berbasis di Den Haag, Belanda, dan bertugas menuntut pelaku kejahatan pembunuhan tersebut.

5. Pengadilan Internasional untuk Kejahatan Rwanda

Pada tahun 1994, genosida terjadi di Rwanda yang menewaskan sekitar 800.000 orang. Pengadilan Internasional untuk Kejahatan Rwanda (ICTR) didirikan pada tahun 1995 untuk menuntut pelaku genosida tersebut. ICTR berbasis di Tanzania dan telah menuntut banyak tokoh penting di Rwanda yang terlibat dalam genosida tersebut.

6. Kesimpulan

Lembaga peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di Yugoslavia dan Rwanda merupakan bukti bahwa dunia internasional serius dalam menangani pelanggaran HAM. Melalui lembaga-lembaga tersebut, para pelaku kejahatan perang dan pelanggar HAM lainnya dapat dituntut dan diadili secara adil. Harapan kita semua adalah agar pelanggaran HAM tidak lagi terjadi di masa yang akan datang dan kita dapat hidup dalam dunia yang lebih baik dan damai.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *