Hukum Publik dan Hukum Privat Perbedaan dan Contohnya

Posted on

Hukum adalah aturan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Ada dua jenis hukum yang berbeda yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik dan hukum privat memiliki perbedaan mendasar dalam pengaruhnya pada masyarakat dan pengaturan ruang lingkup hukum.

Apa itu Hukum Publik?

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Hukum publik juga mengatur hubungan antara masyarakat itu sendiri. Hukum publik mencakup hukum konstitusi, hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum internasional.

Contohnya, hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur bagaimana negara dibentuk dan dijalankan. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan kriminal dan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindakan tersebut. Hukum administrasi adalah hukum yang mengatur bagaimana pemerintah menjalankan tugas-tugasnya. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara.

Apa itu Hukum Privat?

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau perusahaan. Hukum privat mencakup hukum perdata dan hukum dagang.

Contohnya, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau perusahaan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan atau bisnis.

Pos Terkait:  Shalat Sunnah 2 Rakaat Sebelum Maghrib Hukumnya Brainly

Perbedaan Antara Hukum Publik dan Hukum Privat

Perbedaan mendasar antara hukum publik dan hukum privat adalah bahwa hukum publik mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antara individu atau perusahaan. Selain itu, hukum publik memiliki kekuatan yang lebih besar dan sanksi yang lebih berat daripada hukum privat.

Sanksi yang diberikan oleh hukum publik biasanya berupa denda atau hukuman penjara. Sementara itu, sanksi yang diberikan oleh hukum privat biasanya berupa ganti rugi atau penghentian kontrak.

Hal lain yang membedakan hukum publik dan hukum privat adalah bahwa hukum publik bersifat universal, artinya hukum publik berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sementara itu, hukum privat bersifat khusus, artinya hukum privat hanya berlaku untuk individu atau perusahaan tertentu yang terlibat dalam suatu kontrak atau perjanjian.

Kesimpulan

Secara singkat, hukum publik dan hukum privat memiliki perbedaan mendasar dalam pengaruhnya pada masyarakat dan pengaturan ruang lingkup hukum. Hukum publik mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antara individu atau perusahaan. Perbedaan lainnya adalah bahwa hukum publik memiliki kekuatan yang lebih besar dan sanksi yang lebih berat daripada hukum privat. Namun, keduanya sama-sama penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *