Siapa Saja yang Termasuk Mahram Nikah dengan Sebab Hubungan Darah atau Hubungan Nasab

Posted on

Banyak aturan dalam agama Islam yang mengatur tentang hubungan antar sesama manusia. Salah satu aturan yang sangat penting dan harus dipahami dengan baik adalah aturan mengenai mahram. Mahram adalah seseorang yang dilarang untuk dinikahi karena memiliki hubungan darah atau hubungan nasab dengan kita. Lalu siapa saja yang termasuk mahram? Berikut penjelasannya:

Hubungan Darah

Yang termasuk dalam hubungan darah adalah:

1. Orang Tua

Orang tua adalah mahram yang paling dekat dengan kita. Kita dilarang untuk menikah dengan orang tua, baik itu ayah maupun ibu.

2. Anak

Putra atau putri kita juga termasuk dalam kategori mahram. Kita tidak diperbolehkan untuk menikah dengan anak kita, baik itu anak kandung maupun anak angkat.

3. Saudara Kandung

Saudara kandung juga termasuk dalam kategori mahram. Kita tidak diperbolehkan untuk menikah dengan saudara kandung, baik itu saudara laki-laki maupun saudara perempuan.

Pos Terkait:  Komitmen Kebangsaan Pemuda dalam Membangun Indonesia

4. Saudara Sepersusuan

Saudara sepersusuan adalah orang yang memiliki hubungan darah dengan kita karena berasal dari satu ayah atau satu ibu, meskipun tidak memiliki hubungan darah secara biologis. Kita dilarang untuk menikah dengan saudara sepersusuan.

5. Kakek dan Nenek

Kakek dan nenek juga termasuk dalam kategori mahram. Kita tidak diperbolehkan untuk menikah dengan kakek atau nenek.

6. Cucu

Cucu juga termasuk dalam kategori mahram. Kita tidak diperbolehkan untuk menikah dengan cucu.

7. Paman dan Bibi

Paman dan bibi merupakan saudara dari ayah atau ibu kita. Kita dilarang untuk menikah dengan paman atau bibi.

8. Keponakan

Keponakan adalah anak dari saudara kandung kita. Kita tidak diperbolehkan untuk menikah dengan keponakan.

Hubungan Nasab

Selain hubungan darah, ada juga hubungan nasab yang membuat seseorang menjadi mahram. Hubungan nasab ini terbentuk melalui perkawinan atau adopsi. Yang termasuk dalam hubungan nasab adalah:

1. Ibu dan Ayah dari Suami/Istri Kita

Ibu dan ayah dari suami/istri kita termasuk dalam kategori mahram karena mereka adalah orang tua dari pasangan kita.

2. Anak dari Suami/Istri Kita

Anak dari suami/istri kita juga termasuk dalam kategori mahram karena mereka adalah anak dari pasangan kita.

Pos Terkait:  Bahasa Daerah Bali di Brainly: Menjaga Tradisi Budaya

3. Saudara Kandung dari Suami/Istri Kita

Saudara kandung dari suami/istri kita juga termasuk dalam kategori mahram karena mereka memiliki hubungan nasab dengan pasangan kita.

4. Saudara Sepersusuan dari Suami/Istri Kita

Saudara sepersusuan dari suami/istri kita juga termasuk dalam kategori mahram karena mereka memiliki hubungan nasab dengan pasangan kita.

5. Mertua

Mertua termasuk dalam kategori mahram karena mereka adalah orang tua dari pasangan kita.

6. Menantu

Menantu juga termasuk dalam kategori mahram karena mereka adalah anak dari pasangan kita.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, aturan mengenai mahram sangat penting untuk dipahami dengan baik. Mahram adalah seseorang yang dilarang untuk dinikahi karena memiliki hubungan darah atau hubungan nasab dengan kita. Yang termasuk dalam hubungan darah adalah orang tua, anak, saudara kandung, saudara sepersusuan, kakek dan nenek, cucu, paman dan bibi, serta keponakan. Sementara itu, yang termasuk dalam hubungan nasab adalah ibu dan ayah dari suami/istri kita, anak dari suami/istri kita, saudara kandung dari suami/istri kita, saudara sepersusuan dari suami/istri kita, mertua, dan menantu. Semua aturan ini harus dipahami dengan baik agar kita tidak melakukan hal yang melanggar aturan agama Islam.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *