Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib diajarkan di sekolah-sekolah di Indonesia. Pendidikan Pancasila memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UUD 1945, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada artikel ini, akan dijelaskan dasar-dasar hukum pendidikan Pancasila Brainly.
Dasar Hukum Pendidikan Pancasila di UUD 1945
UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia. Pendidikan Pancasila diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang memadai agar dapat memajukan diri serta masyarakatnya, dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang memadai. Di samping itu, UUD 1945 juga memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pendidikan Pancasila di Indonesia.
Dasar Hukum Pendidikan Pancasila di Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pasal 3 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 juga disebutkan bahwa “Pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama dan moral, serta pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.”
Dasar Hukum Pendidikan Pancasila di Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Pasal 4 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa “Pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.”
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan Pancasila tidak hanya diajarkan di jenjang pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga di jenjang pendidikan tinggi. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 juga ditegaskan bahwa pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan di perguruan tinggi.
Manfaat Pendidikan Pancasila
Dalam menyelenggarakan pendidikan Pancasila, terdapat manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta didik, yaitu sebagai berikut:
- Meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya toleransi dan kerukunan antar suku, agama, dan budaya.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
- Meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan analitis.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pendidikan Pancasila memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, yaitu UUD 1945, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pendidikan Pancasila sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila, toleransi, kerukunan, menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, serta kemampuan berpikir kritis dan analitis. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila harus terus didukung dan menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.