Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan dan penyidikan merupakan dua proses yang berbeda dalam hukum pidana. Penyelidikan adalah proses awal yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti dalam suatu kasus. Sedangkan penyidikan adalah proses lanjutan setelah penyelidikan selesai, yaitu pengumpulan bukti-bukti yang lebih lengkap dan proses pengambilan keputusan untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
1. Waktu Pelaksanaan
Penyelidikan dilakukan pada tahap awal suatu kasus, sedangkan penyidikan dilakukan setelah penyelidikan selesai.
2. Tujuan
Tujuan penyelidikan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti awal suatu kasus, sedangkan tujuan penyidikan adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap dan proses pengambilan keputusan untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
3. Pihak yang Melakukan
Penyelidikan dilakukan oleh penyidik, sedangkan penyidikan dilakukan oleh jaksa.
4. Proses Hukum
Penyelidikan masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan penyidikan sudah dalam tahap pemeriksaan.
5. Bukti
Bukti penyelidikan lebih awal dan lebih terbatas, sedangkan bukti penyidikan lebih banyak dan lebih lengkap.
Contoh Kasus Penyelidikan dan Penyidikan
Contoh kasus penyelidikan dan penyidikan bisa ditemukan pada kasus-kasus hukum pidana seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.
Pada kasus korupsi, penyelidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dan mengumpulkan bukti awal suatu kasus korupsi. Sedangkan penyidikan dilakukan oleh jaksa untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap dan proses pengambilan keputusan untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Demikian juga pada kasus narkotika, penyelidikan dilakukan oleh BNN untuk mencari dan mengumpulkan bukti awal suatu kasus narkotika. Sedangkan penyidikan dilakukan oleh jaksa untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap dan proses pengambilan keputusan untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan dua proses yang berbeda dalam hukum pidana. Penyelidikan dilakukan pada tahap awal suatu kasus untuk mencari dan mengumpulkan bukti awal suatu kasus, sedangkan penyidikan dilakukan setelah penyelidikan selesai untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap dan proses pengambilan keputusan untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.