Ketentuan Waris dalam Islam Brainly

Posted on

Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian warisan dalam Islam diatur dalam Al-Quran dan Hadits, sehingga tidak ada perdebatan dalam hal tersebut. Ketentuan waris dalam Islam disebut dengan Faraidh, yang merupakan hukum yang mengatur pembagian warisan secara adil dan merata.

Pembagian Warisan dalam Islam

Dalam Islam, warisan dibagi menjadi dua jenis, yaitu warisan wajibah dan warisan tarikah. Warisan wajibah adalah warisan yang harus dibagi kepada ahli waris yang telah ditentukan oleh Islam, sedangkan warisan tarikah adalah warisan yang dapat dibagi kepada orang lain selain ahli waris.

Warisan wajibah dibagi kepada ahli waris yang terdiri dari enam kelompok, yaitu:

  1. Anak laki-laki (termasuk anak kandung, anak tiri, dan anak angkat laki-laki)
  2. Anak perempuan (termasuk anak kandung, anak tiri, dan anak angkat perempuan)
  3. Ibu
  4. Ayah
  5. Saudara laki-laki seayah (termasuk saudara kandung, saudara tiri, dan saudara angkat)
  6. Saudara perempuan seayah (termasuk saudara kandung, saudara tiri, dan saudara angkat)

Bagi ahli waris yang masih hidup, warisan dibagi secara merata sesuai dengan ketentuan Faraidh. Namun jika ahli waris sudah meninggal, maka warisan akan dibagi kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan urutan ketentuan Faraidh.

Pos Terkait:  Kultum Ramadhan Singkat Brainly: Inspirasi Penuh Makna

Pembagian Warisan dalam Keluarga Inti dan Keluarga Luar

Setiap keluarga memiliki hak untuk menerima warisan, namun pembagian warisan dalam keluarga inti dan keluarga luar berbeda. Keluarga inti terdiri dari suami, istri, dan anak-anak, sedangkan keluarga luar terdiri dari saudara-saudara, orang tua, dan kerabat lainnya.

Untuk keluarga inti, warisan dibagi secara merata antara suami, istri, dan anak-anak. Namun jika salah satu anggota keluarga inti telah meninggal, maka warisan akan dibagi secara merata antara keluarga inti yang masih hidup sesuai dengan ketentuan Faraidh.

Sedangkan untuk keluarga luar, warisan dibagi secara berbeda-beda sesuai dengan urutan ketentuan Faraidh. Jika ahli waris yang masih hidup tidak ada yang termasuk dalam keluarga inti, maka warisan akan dibagi kepada keluarga luar sesuai dengan urutan ketentuan Faraidh.

Berbagi Warisan dengan Orang Lain

Dalam Islam, seseorang diperbolehkan untuk berbagi warisan dengan orang lain di luar ahli waris. Namun, pembagian warisan harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan ahli waris yang sah. Jika pembagian warisan merugikan ahli waris yang sah, maka pembagian warisan tersebut dianggap tidak sah dalam Islam.

Berbagi warisan dengan orang lain juga harus dilakukan dengan cara yang sah, seperti dengan membuat wasiat atau hibah. Namun, hibah dan wasiat harus dilakukan dengan persetujuan ahli waris yang sah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pos Terkait:  Proses Terbentuknya Kepulauan Indonesia

Kesimpulan

Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan ketentuan Faraidh yang mengatur pembagian warisan secara adil dan merata. Warisan wajibah dibagi kepada ahli waris yang telah ditentukan oleh Islam, sedangkan warisan tarikah dapat dibagi kepada orang lain selain ahli waris. Pembagian warisan dalam keluarga inti dan keluarga luar berbeda, dan seseorang diperbolehkan untuk berbagi warisan dengan orang lain di luar ahli waris dengan cara yang sah. Dalam berbagi warisan dengan orang lain, harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan ahli waris yang sah.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *