Brunei Darussalam merupakan sebuah negara yang terletak di Asia Tenggara. Negara ini memiliki sistem pemerintahan monarki absolut, yang artinya raja atau sultan merupakan pemimpin tertinggi di negara tersebut. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih dalam mengenai bentuk pemerintahan Brunei Darussalam.
Sistem Pemerintahan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brunei Darussalam memiliki sistem pemerintahan monarki absolut. Artinya, sultan memiliki kekuasaan mutlak dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan bagi negara tersebut. Namun, sultan juga dibantu oleh Dewan Pengurus Negara dan Dewan Penasihat Negara.
Dewan Pengurus Negara
Dewan Pengurus Negara merupakan lembaga yang dibentuk oleh sultan untuk membantu tugas-tugasnya dalam mengelola negara. Lembaga ini terdiri dari beberapa menteri yang dipilih oleh sultan. Dewan Pengurus Negara memiliki tugas untuk mengawasi dan mengelola urusan pemerintahan dalam negeri, termasuk bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Dewan Penasihat Negara
Selain Dewan Pengurus Negara, sultan juga dibantu oleh Dewan Penasihat Negara. Lembaga ini terdiri dari beberapa orang yang dipilih oleh sultan. Dewan Penasihat Negara memiliki tugas untuk memberikan saran dan masukan kepada sultan mengenai berbagai kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.
Sultan
Sultan merupakan pemimpin tertinggi di Brunei Darussalam. Pada saat ini, sultan yang memimpin adalah Sultan Hassanal Bolkiah. Selain sebagai pemimpin, sultan juga memiliki peran sebagai kepala agama Islam di Brunei Darussalam. Oleh karena itu, sultan memiliki kekuasaan yang luas dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang berhubungan dengan agama Islam.
Hubungan Luar Negeri
Dalam hubungan luar negeri, Brunei Darussalam memiliki kebijakan bebas dan aktif. Negara ini aktif dalam berbagai organisasi internasional, seperti ASEAN, APEC, dan OKI. Brunei Darussalam juga menjalin hubungan diplomatik dengan banyak negara di dunia.
Kesimpulan
Bentuk pemerintahan Brunei Darussalam adalah monarki absolut, di mana sultan memiliki kekuasaan mutlak dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan bagi negara tersebut. Namun, sultan juga dibantu oleh Dewan Pengurus Negara dan Dewan Penasihat Negara. Dalam hubungan luar negeri, Brunei Darussalam memiliki kebijakan bebas dan aktif.