Hukum adat merupakan suatu kebiasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang bersifat turun-temurun dan dipatuhi oleh para anggota masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat juga dapat diartikan sebagai suatu kearifan lokal yang menjadi tradisi dan norma dalam masyarakat.
Di Indonesia, hukum adat masih menjadi hal yang penting dan dihormati. Meskipun sudah ada sistem hukum nasional yang berlaku di Indonesia, namun hukum adat tetap diakui dan memiliki kedudukan yang sama dengan hukum nasional. Lalu, bagaimana kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia?
Pengertian Hukum Adat
Hukum adat merupakan aturan atau peraturan yang berkembang di dalam masyarakat adat. Hukum adat ini terbentuk sebagai hasil dari kebiasaan, tradisi, dan norma yang dipatuhi oleh masyarakat adat secara turun-temurun. Hukum adat ini mengatur tentang tata cara hidup, tata cara berpakaian, tata cara bersosialisasi, tata cara berdagang, tata cara menikah, dan tata cara lainnya yang ada dalam kehidupan masyarakat adat.
Hukum adat memiliki sumber-sumber hukum yang berbeda dengan hukum nasional. Sumber-sumber hukum adat terdiri dari adat istiadat, kepercayaan, dan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat adat. Hukum adat ini bersifat lokal dan regional, sehingga setiap daerah memiliki hukum adat yang berbeda-beda.
Pengertian Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum nasional adalah suatu sistem hukum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sistem hukum nasional ini berisi aturan-aturan hukum yang dibuat oleh negara dan disahkan oleh lembaga legislatif. Aturan hukum nasional ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
Sistem hukum nasional Indonesia terdiri dari dua jenis hukum, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana mengatur tentang tindak pidana dan hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana. Sedangkan hukum perdata mengatur tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Meskipun sistem hukum nasional Indonesia sudah ada dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, namun hukum adat tetap diakui dan memiliki kedudukan yang sama dengan hukum nasional. Hal ini diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan demikian, hukum adat memiliki kedudukan yang sejajar dengan hukum nasional di Indonesia. Namun, hukum adat hanya dapat diterapkan di dalam masyarakat adat, dan tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia.
Perbedaan antara Hukum Adat dan Hukum Nasional
Meskipun hukum adat dan hukum nasional memiliki kedudukan yang sama dalam sistem hukum nasional Indonesia, namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara hukum adat dan hukum nasional:
- Sumber hukum: Sumber hukum adat berasal dari kebiasaan, tradisi, dan norma yang berkembang di dalam masyarakat adat. Sementara itu, sumber hukum nasional berasal dari negara dan disahkan oleh lembaga legislatif.
- Cakupan wilayah: Hukum adat hanya berlaku di dalam masyarakat adat tertentu. Sedangkan hukum nasional berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
- Kewenangan: Hukum adat dikelola oleh pemuka adat dan tokoh-tokoh masyarakat adat. Sedangkan hukum nasional dikelola oleh lembaga negara dan aparat penegak hukum.
- Isi peraturan: Hukum adat mengatur tentang kehidupan sehari-hari masyarakat adat, seperti tata cara hidup, tata cara berdagang, tata cara menikah, dan tata cara lainnya. Sedangkan hukum nasional mengatur tentang semua aspek kehidupan warga negara Indonesia.
Contoh Penerapan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Salah satu contoh penerapan hukum adat dalam sistem hukum nasional adalah dalam hal pengakuan hak atas tanah adat. Dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, disebutkan bahwa tanah di Indonesia terdiri dari tanah negara dan tanah hak. Tanah hak ini dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak pakai, dan hak sewa.
Namun, untuk masyarakat adat yang tinggal di wilayah pedalaman dan terpencil, seringkali tanah yang mereka tempati tidak terdaftar sebagai tanah hak di atas kertas. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memberikan pengakuan atas tanah adat yang dihuni oleh masyarakat adat. Hal ini diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa Negara mengakui hak atas tanah ulayat berdasarkan adat istiadat yang diakui oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian, masyarakat adat yang menghuni suatu wilayah selama bertahun-tahun dan mempunyai adat istiadat yang diakui oleh masyarakat sekitar, berhak mendapatkan pengakuan atas tanah adat tersebut dari pemerintah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat tetap dihormati dan diakui dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Kesimpulan
Hukum adat memiliki kedudukan yang sama dengan hukum nasional dalam sistem hukum nasional Indonesia. Meskipun terdapat perbedaan antara keduanya, namun hukum adat tetap diakui dan dihormati. Salah satu contoh penerapan hukum adat dalam sistem hukum nasional adalah dalam hal pengakuan hak atas tanah adat. Dengan pengakuan hak atas tanah adat, masyarakat adat yang tinggal di wilayah pedalaman dan terpencil dapat mempertahankan adat istiadat dan tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang mereka.