Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan keamanan di negara ini. Berbagai kasus yang sulit dan kompleks seringkali diselesaikan oleh Mahkamah Agung agar keadilan dapat ditegakkan. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus yang pernah ditangani oleh Mahkamah Agung Brainly.
Kasus Korupsi Bupati Garut
Pada tahun 2017, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Bupati Garut Aceng Fikri dalam kasus korupsi. Aceng Fikri terbukti menerima suap sebesar Rp 6,7 miliar dari salah seorang kontraktor yang memenangkan proyek di wilayah Garut.
Kasus Penodaan Agama oleh Ahok
Mahkamah Agung juga pernah menangani kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok. Pada tahun 2017, Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan oleh Ahok dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ahok.
Kasus Pembunuhan oleh Jessica Kumala Wongso
Pada tahun 2017, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan sahabatnya Wayan Mirna Salihin. Jessica terbukti meracuni minuman yang diminum oleh Mirna hingga tewas di sebuah kafe di Jakarta.
Kasus Perseteruan Antar Pemuda di Papua
Pada tahun 2019, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Timika yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara bagi 31 terdakwa dalam kasus perseteruan antar pemuda di Papua. Terdapat 1 orang yang tewas dalam insiden tersebut dan 2 orang mengalami luka-luka.
Kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Komplotan Bersenjata
Pada tahun 2019, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi 5 terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan oleh komplotan bersenjata di sebuah toko emas di Jakarta Utara. Terdapat 2 orang yang tewas dalam insiden tersebut dan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Kasus Penganiayaan oleh Oknum Polisi
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi seorang oknum polisi dalam kasus penganiayaan. Oknum polisi tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di Jakarta Selatan.
Kasus Pembunuhan oleh Sigit Prabowo
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Sigit Prabowo dalam kasus pembunuhan istrinya yang hamil 7 bulan. Sigit Prabowo terbukti meracuni istrinya hingga tewas dan kemudian membuang mayatnya di sebuah tempat pembuangan sampah.
Kasus Penipuan Investasi Bodong oleh MeMiles
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi direktur utama PT Kam and Kam, Johnny Widodo, dalam kasus penipuan investasi bodong MeMiles. Johnny Widodo terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan yang besar kepada para investor MeMiles.
Kasus Perampokan dengan Kekerasan oleh Komplotan Bersenjata
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi 3 terdakwa dalam kasus perampokan dengan kekerasan oleh komplotan bersenjata di sebuah rumah di Jakarta Pusat. Terdapat 2 orang yang tewas dalam insiden tersebut dan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasus Penyiraman Air Keras oleh Novel Baswedan
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi 2 terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Novel Baswedan mengalami luka serius pada mata dan wajah akibat dari penyiraman tersebut.
Kasus Penganiayaan oleh Pengusaha Yoga Adhitrisna
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara bagi pengusaha Yoga Adhitrisna dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria di Bali. Yoga Adhitrisna terbukti melakukan penganiayaan setelah terlibat perseteruan dengan pria tersebut di sebuah restoran di Bali.
Kasus Pencabulan oleh Ayah Kandung
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Ayah tersebut terbukti melakukan pencabulan sejak anaknya masih berusia 12 tahun hingga usia 16 tahun.
Kasus Perseteruan Antar Warga di Bekasi
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara bagi 2 terdakwa dalam kasus perseteruan antar warga di Bekasi. Terdapat 1 orang yang tewas dalam insiden tersebut dan 2 orang mengalami luka-luka.
Kasus Penipuan Investasi Online oleh Saktiawan Sinaga
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Saktiawan Sinaga dalam kasus penipuan investasi online. Saktiawan Sinaga terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan yang besar kepada para korban investasinya.
Kasus Pembunuhan oleh Satpam Mall
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banten yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi seorang satpam mall dalam kasus pembunuhan seorang perempuan yang bekerja sebagai penyanyi di sebuah karaoke di Tangerang. Satpam mall tersebut terbukti membunuh perempuan tersebut karena sakit hati karena ditolak cintanya.
Kasus Penipuan Investasi Bodong oleh MNC Group
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara bagi direktur utama PT MNC Investama Tbk, Benny Tjokrosaputro, dalam kasus penipuan investasi bodong oleh MNC Group. Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan yang besar kepada para investor MNC Group.
Kasus Penganiayaan terhadap 2 Pemuda di Cirebon
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara bagi seorang pelaku penganiayaan terhadap 2 pemuda di Cirebon. Pelaku penganiayaan tersebut terbukti melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap 2 pemuda yang sedang berada di warung kopi di Cirebon.
Kasus Perampokan dengan Kekerasan di Depok
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi 4 terdakwa dalam kasus perampokan dengan kekerasan di sebuah rumah di Depok. Terdapat 3 orang yang tewas dalam insiden tersebut dan kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Kasus Penipuan Investasi Bodong oleh First Travel
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi 2 terdakwa dalam kasus penipuan investasi bodong oleh First Travel. First Travel terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan paket umrah kepada para korban investasinya namun tidak pernah memenuhi janjinya.
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan oleh Pria di Ciamis
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi seorang pria yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Ciamis. Pria tersebut terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan setelah memperkosa dan membunuh seorang perempuan yang sedang berada di ladang tebu di Ciamis.
Kasus Perseteruan Antar Warga di Sidoarjo
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi 2 terdakwa dalam kasus perseteruan antar warga di Sidoarjo. Terdapat 2 orang yang tewas dalam insiden tersebut dan 3 orang mengalami luka-luka.
Kasus Penipuan Investasi Bodong oleh PT Jouska Finansial Indonesia
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi direktur utama PT Jouska Finansial Indonesia, Andika Surachman, dalam kasus penipuan investasi bodong. Andika Surachman terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan yang besar kepada para korban investasinya.
Kasus Pemerkosaan Anak di Banyuwangi
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi seorang pria yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Banyuwangi. Pria tersebut terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sedang berada di rumahnya di Banyuwangi.